Juknis Pembayaran TPG Madrasah 2018 KEMENAG PDF

Juknis TPG madrasah 2018 - Dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, kompetensi dan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik yang berkualitas maka dipandang perlu memberikan tunjangan profesi berkaitan dengan jal tersebut DIERJEN Pendidikan Islam dibawah naungan KEMENAG mengeluarkan petunjuk teknis TPG untuk mengatur mekanisme pembayaran tunjangan profesi bagi Guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Keputusn ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017.
 kompetensi dan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik ya Juknis Pembayaran TPG Madrasah 2018 KEMENAG PDF
Juknis Pembayaran TPG Madrasah 2018

Dengan adanya Juknis TPG ini guru dapat mengetahui besaran tunjangan, sumber dana, penerima tunjangan, prosedur pembayaran dan waktu pembaran tunjangan. Berikut ini beberapa poin yang terdapat dalam juknis TPG madrasah 2018, untuk lebih jelas dan lengkapnya bisa Bapak/Ibu download pada bagian akhir artikel/postingan.

Tujuan
Petunjuk teknis disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan penyaluran TPG guru madrasah bagi stakeholder terkait meliputi Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Inspektorat Jendral Kementrian Agama, Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas dan Guru.
Tujuan dari pemberian TPG bagi guru dilingkungan madrasah adalah untuk meningkatkan:
  1. Kualitas kegiatan belajar mengajar dan prestasi belajar peserta dalam pendidikan madrasah.
  2. Kinerja dan kompetensi Guru dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Kesejahteraan untuk Guru madrasah.
  4. Profesional, tanggung jawab, amanah dan berintregritas.
Sasaran
Sasaran guru penerima tunjangan adalah Guru yang berstatus PNS dan bukan PNS yang bertugas pada madrasah Negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh yayasan atau masyarakat, memiliki sertifikat pendidik NRG, memenuhi beban kerja dalam pendidikan dan menjalankan tugas serta fungsi pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran TPG
Guru madrasah yang berhak menerima tunjangan profesi adalah sudah ditetapkan oleh KPA pada satuan kerja kantor Kementrian Agama. Untuk besaran TPG tahun anggaran 2018 yaitu:
  1. Guru PNS sebesar gaji pokok perbulan.
  2. Guru non PNS yang sudah memiliki SK inpassing sebesar satu kali gaji pokok dan disesuaikan dengan pangkat dan golongan.yang ada pada guru PNS untuk pemberiannya dalam waktu per bulan.
  3. Bagi Guru bukan PNS dan belum inpassing sebesar satu juta lima ratus (Rp. 1.500.000,00) per bulan.
Prosedur Pembayaran
  1. Pembayaran untuk tunjangan profesi dilaksanakan oleh pada masing-masing SATKER (Satuan Kerja) yang terkait.
  2. Verifikasi terhadap kelengkapan usulan berkas sertifikasi guru yang dilakukan oleh kepala kantor Kementrian Agama dan kepala madrasah negeri dengan acuan pada kreteria dan persyaratan yang terdapat dalam Juknis.
  3. Apabila terdapat kekurangan atau tunggakan pembayaran pada tahun sebelumnya maka pembayan akan diberikan sepanjang pagu DIPA tanpa adanya revisi DIPA untuk tahun berjalan.
Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai Juknis TPG madrash 2018 dan untuk juknisnya bisa didwonload dibawah ini.
Dwonload Juknis TPG Madrasah 2018 PDF
Demikian tadi Juknis TPG madrasah 2018 KEMENAG yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

0 Response to "Juknis Pembayaran TPG Madrasah 2018 KEMENAG PDF"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel