Login Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
Penyaluran TP dapat dipantau melalui aplikasi SIM-Bar berbasis android yang dapat diakses oleh para pemangku kepentingan pendidikan. Aplikasi SIM-Bar akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. (prakata dari laman dhgtk).
Prakata dari laman DHGTK yang perlu kita cermati; Jika dhgtk menjadi acuan mutlak pencairan maka operator supaya benar-benar memperhatikan jadwal pembelajaran pada aplikasi Dapodiknya. Jadwal pembelajaran akan tergenarate secara otomatis ke laman dhgtk sebagai bentuk absensi kehadiran guru. Namun tentu saja dalam hal membuat jadwal harus ada sinergi dengan guru dan waka kurikulum sebab melihat kenyataan dilapangan bahwa jadwal yang dibuat oleh masing-masing sekolah sangat bervariasi sedangkan di dasbor dhgtk sudah memasang jadwal libur secara nasional. kasus inilah yang sering membuat bingung para operator.
Operartor jangan sampai gegabah dalam membuat jadwal alasannya ketika terjadi kesalahan dilapangan maka operator tidak lagi dipersalahkan karena dalam membuat daftar hadir sudah sesuai dengan jadwal dan melalui koordinasi dengan guru dan waka kurikulum. Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
0 Response to "Login Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan"
Post a Comment