Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018
Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018 - Kementerian Agama Republik Indonesia akan mengadakan Pendidian Profesi Guru Dalam Jabatan untuk padara Guru yang mengajar di Madrasah.
PPG Dalam Jabatan ini ditujukan untuk para guru madrasah yang sebelumnya telah mengajar baik yang berstatus honorer/pns di sekolah selama kurun waktu 2-5 tahun.
Secara otomatis nantinya para guru akan memperoleh undangan PPG melalui aplikasi SIM PKB. Tapi sebelumnya, para guru harus sudah dinyatakan lulus dalam tahap pretest dan post test. Untuk waktu pelaksaaan kuliahnya sendiri itu akan berlangsung selama 4 bulan.
Sesudah pretest PPG di bawah naungan dari Kemendikbud selesai, pada tanggal 14 -19 Mei 2018 akan dilaksanakan pretest di bawah naungan dari Kemenag.
PPG Dalam Jabatan ini ditujukan untuk para guru madrasah yang sebelumnya telah mengajar baik yang berstatus honorer/pns di sekolah selama kurun waktu 2-5 tahun.
Secara otomatis nantinya para guru akan memperoleh undangan PPG melalui aplikasi SIM PKB. Tapi sebelumnya, para guru harus sudah dinyatakan lulus dalam tahap pretest dan post test. Untuk waktu pelaksaaan kuliahnya sendiri itu akan berlangsung selama 4 bulan.
Upadate Informasi : Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan melalui Simpatika
Sesudah pretest PPG di bawah naungan dari Kemendikbud selesai, pada tanggal 14 -19 Mei 2018 akan dilaksanakan pretest di bawah naungan dari Kemenag.
Syarat PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag
Adapun Syarat PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag adalah sebagai berikut:- Memiliki ijazah D4/S1
- Program Studi Linier dengan Ijazah D4/S1
- Memiliki NPK (Syarat 4 Semester Aktif di Satminkal)
- Berusia Maksimal 58 Tahun
- Prioritas TMT < 2006
Alur Tata Kelola PPG Dalam Jabatan
- Proses Ajuan Seleksi Adminstratif
- Proses Register TUK
- Proses Penjadwalan
- Proses Ujian Seleksi
- Proses Penempatan LPTK
- Proses Verifikasi LPTK
- Proses PPG
- Proses Penerbitan NRG
- Proses Penerbitan Sertifikat
0 Response to "Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018"
Post a Comment