Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018
Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018 (image Liputan 6)

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2018


Bapak Ibu Guru, mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI (https://www.kemenkeu.go.id) melalui Siaran Persnya pada tanggal 23 Mei 2018 di Jakarta sebagai berikut:

Sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta para pensiunan/penerima tunjangan. Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun 2016. Pembayaran aparatur negara pusat  dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

baca juga:

Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018. Pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang  sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pemberian THR tahun 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Sementara, pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli 2018.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara,
THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada Tahun 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.

Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara, pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat Pemerintah maupun para penerima pensiun.

Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Rencana pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 adalah sebesar Rp35.76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:

THR Gaji sebesar Rp5,24 triliun;
THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan baru tahun 2018);
THR Pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018);
Gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun;
Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun; dan
Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

Nufransa Wira Sakti
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan

Bapak Ibu Guru, Berikut Dibawah ini Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2018 yang dapat diambil melalui Laman Google drive dibawah ini:
  1. PMK_52_PMK.05_2018 Gaji13 PNS
  2. PMK_54_PMK.05_2018 THR PNS
  3. PP 18 Tahun 2018 Gaji13 PNS
  4. PP 19 Tahun 2018 THR PNS
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018, semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin.
sumber: Pedia Pendidikan

Sumber https://www.profesiguru.org/

0 Response to "Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel