Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag

Belum adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah naungan dari Kementerian Agama, membuat banyak guru madrasah bertanya-tanya tentang berbagai macam hal.

Untuk itu, di sini Admin merangkum sejumlah tanya jawab seputar PPG Kemenag, yang kami himpun dari berbagai informasi terpercaya.

Kumpulan pertanyaan dan jawaban ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyelenggaraan PPG bagi guru Madrasah.


Belum adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Pendidikan Profesi Guru  Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag


Seiring berjalannya waktu, nantinya tanya jawab ini akan selalu kami update. Selain itu, kami juga membuka seluas-luasnya pertanyaan dan jawaban dari rekan-rekan semua sebagai pelengkap informasi.

Silahkan nanti anda tulis pertanyaan/jawaban pada kolom komentar yang ada di bawah.

Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag


1. Siapa peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag tahun 2018?

Jawaban : PPG Dalam Jabatan tahun 2018 pesertanya adalah guru madrasah yang mempunyai TMT s.d. tanggal 31 Desember 2005, kecuali guru Guru MAN Insan Cendekia dan Guru di madrasah penyelenggara Program Inklusi.

2. Kapan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dilakukan?

Jawaban : Pendaftaran PPG Kemenag dilakukan secara online melalui SIMPATIKA  mulai tanggal 16 -  26 Mei 2018.

3. Bagaimana cara mendaftar PPG melalui Aplikasi Simpatika?

Jawaban : silahkan baca artikel berikut Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Kemenag di SIMPATIKA
4. Apakah Ijazah Guru Harus Linier?


Jawaban : YA. Ijazah (Prodi) Calon Peserta PPG harus LINIER dengan mata Pelajaran PPG yang didaftarkan, Misalnya :
  • Guru RA yang IJAZAHNYA PAI, maka jika ingin mendaftar PPG maka mapelnya harus PAI atau rumpunnya, meskipun satminkalnya di RA. Konsekuensinya jika lulus PPG, maka mengajarnya ya harus di MI, MTs atau MA jika ingin TPG nya dibayarkan
  • Guru Kelas MI yang ijazahnya Matematika, maka maple PPG yang didaftarkan ya harus Matematika.

5. Apakah ada tabel linieritas Ijazah dengan prodi PPG?

Jawaban : ADA. Baca artikel berikut Daftar Linieritas Ijazah dengan Prodi PPG

6. Bagaimana jika ada yang memanipulasi data?

Jawaban : Guru yang dengan sengaja memanipulasi data akan ketahuan dan bisa mengakibatkan diblacklist selamanya dan tidak bisa mendaftar PPG di tahun – tahun berikutnya.

7. Bagaimana jika saat menginput data ada kesalahan?

Jawaban : Apabila terdapat guru yang menginput data tidak dengan benar mohon segera dibatalkan dan diperbaiki sebelum ditolak secara permanen dan tidak akan bisa ikut ajuan Sergur secara permanen by system.

8. Siapa yang melakukan verifikasi pendaftaran PPG?

Jawaban : PPG 2018, yang melakukan verifikasi pendaftaran adalah admin SIMPATIKA KANWIL, bukan lagi Admin Kemenag Kota.

9. Bagaimana dengan Guru yang sudah ikut PLPG 2017 namun belum lulus UTN?

Jawaban : Guru yang ikut PLPG 2017 tetapi belum lulus UTN alias mengulang UTN, tidak usah mendaftar PPG, karena akan diadakan UTN ulang.

10. Bagaimana dengan Guru yang mendaftar PLPG 2017 namun belum terseleksi?


Jawaban : Guru yang mendaftar PLPG 2017 dan belum terseleksi dipersilahkan mendaftar PPG 2018.

Demikianlah informasi mengenai Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

0 Response to "Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel