Juknis/Pedoman PKB 2018 PDF (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DIRJEN GTK) secara resmi menerbitkan juknis/ pedoman PKB 2018 sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG) dan pada tahun 2018 ini bernama Program Diklat Guru. Program Diklat Guru akan menggunakan moda tatap muka. Program Diklat Guru adalah program yang di realisasikan oleh pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi atau keprofesian guru sebagai fasilitator perubahan dan sumber belajar utama bagi siswa.
Pada tahun 2018 Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan.
Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
Program Diklat Guru bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK di semua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul.
Hasil post test bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan Pedoman ini disusun agar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.
Tujuan
Tujian disusun Juknis PKB sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru bagi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan dan guru kejuruan
Sasaran
Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh instansi pembina dan/atau pelaksana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup informasi mengenai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru kepada semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru serta proses penilaiannya.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Juknis/Pedoman PKB 2018 |
Pada tahun 2018 Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan.
Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
Program Diklat Guru bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK di semua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul.
Hasil post test bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan Pedoman ini disusun agar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.
Tujuan
Tujian disusun Juknis PKB sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru bagi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan dan guru kejuruan
Sasaran
Pedoman ini disusun untuk digunakan oleh instansi pembina dan/atau pelaksana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup informasi mengenai Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru kepada semua pihak yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, materi, strategi, jenis kegiatan, dan rambu-rambu penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru serta proses penilaiannya.
Demikian tadi Juknis PKB 2018, mudah-mudahan kinerja dan kompetensi guru menjadi bertambah maksimal dan efektif dengan diselenggarakannya program baru PKB.
0 Response to "Juknis/Pedoman PKB 2018 PDF (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)"
Post a Comment