Alur Pengajuan Tambah PTK Baru Induk & Non Induk Dapodik 2019

Bagi seorang guru yang baru diangkat menjadi menjadi karyawan di lembaga sekolah sebelum tahun 2017, ataupun guru yang mengajar di sekolah non induk, namun data guru tersebut belum masuk pada aplikasi Dapodik, maka data guru tersebut tidak bisa dilakukan tarik data maupun tambah PTK baru pada aplikasi Dapodik 2018.

Padahal bagi guru yang sudah sertifikasi juga membutuhkan jam tambahan untuk memenuhi minimal 24 jam. Pada kasus aplikasi dapodik 2019 juga tidak bisa untuk menarik data guru tersebut sebab data guru di sekolah non induk tidak dimasukkan pada aplikasi dapodik sebelumnya. Jika guru sekolah induk kekurangan JJM sedangkan data guru tersebut tidak ditemukan pada sekolah non induk, bagaimana caranya agar guru tersebut memenuhi 24 jam?.
Bagi seorang guru yang baru diangkat menjadi menjadi karyawan di lembaga sekolah sebelum t Alur Pengajuan Tambah PTK Baru Induk & Non Induk Dapodik 2019

Sementara operator sekolah sudah tidak memiliki akses untuk menambah PTK secara manual baik melalui aplikasi dapodik sekolah maupun tambah PTK online melalui web data dikdasmen. Kewenangan tambah PTK baru di alihkan menjadi kewenangan operator dinas.

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 menjadi pertimbangan dalam memberikan tugas tambahan guna pemenuhan jam sebagai syarat penerimaan TPG mohon diperhitungkan dengan sebaik-baiknya. Dan sebaiknya tugas tambahan merupakan pilihan terakhir. Tugas tambahan tidak menjadi jaminan jam tambahan bagi sekolah yang memiliki robel dibawah 6 sedangkan rasio guru yang sertifikasi banyak. Mau tidak mau guru tersebut harus menambah JJM di sekolah non induk.

Baca materi tambah, tarik dan reset, tambah user dapodik untuk melengkapi artikel alur pengajuan tambah PTK Baru untuk guru Induk dan Non Induk Dapodik 2019.

Kasus yang sama juga akan terjadi pada PTK baru yang diangkat menjadi guru di sekolah induk. Untuk menambahkan PTK baru ke plikasi Dapodik 2019 baik untuk guru induk maupun guru non induk, maka diperlukan pengajuan tambah PTK baru dengan proses syarat dan alurnya sebagai berikut :
  • Membawa Surat Tugas dari Sekolah (induk atau non induk)
  • Membuat Surat Permohonan Tambah PTK dari Kepala Sekolah kepada BP2MK/up kepala Dinas pendidikan setempat
  • Foto Copy SK pengangkatan, Bagi PNS : SK Pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, sedangkan untuk Non PNS sertakan SK pengangkatan dari Yayasan yang bersangkutan.
  • Foto Copy SK PBM dari Sekolah yang bersangkutan.
  • Menyertakan Bukti Kebutuhan Pegawai atau R10
  • Foto Copy Ijazah Terakhir PTK yang bersangkutan.
  • Foto Copy KTP PTK yang bersangkutan.
  • Foto Copy KK PTK yang bersangkutan.
  • Isi Form PTK Baru.
  • Melampirkan profil lembaga
  • Pengecekan kelengkapan Dokumensesuai dokumen aslinya
  • Pengesahan Dokumen (tanda tangan dan stempelpada copy dokumen)
  • Surat Pengantarkepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk Input PTK Baru
  • Verifikasi Data Lanjutan oleh bidang Ketenagaan
  • Input Data PTK pada Manajemen Dapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Jangan lupa berkas harus dibuat rangkap untuk dijadikan arsip sekolah maupun individu PTK.

Setelah syarat dan proses tersebut di setujui oleh Dinas Kabupaten/Kota/Propinsi dan tim KKDATADIK, maka selanjutnya operator melakukan sinkronisasi data untuk menarik data PTK baru tersebut.

Download bahan pendukung pengajuan tambah PTK baru 2019
format formulir penambahan PTK guru baru,
format surat permohonan PTK,
format profil lembaga,

Link saya hapus karena dokumen tersebut bisa di download langsung melalui aplikasi Dapodik.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

0 Response to "Alur Pengajuan Tambah PTK Baru Induk & Non Induk Dapodik 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel