Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui DAPODIK
Assalamu'alaikum wr. wb sahabat IndoINT. Semoga sahabat IndoINT selalu dalam lindungan Allah SWT. Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
BACA JUGA :
Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui EMIS MADRASAH
Pada postingan kali ini IndoINT.com akan berbagi informasi tentang Pemutahiran data Calon Peserta Ujian Nasional atau biasa disingkat CAPESUN. adapun prosesnya melalui DAPODIK yang sudah pasti ini berkaitan dengan jenjang SD, SMP, & SMA, SMK.
Berikut Alur Pendataan CAPESUN Melalui DAPODIK :
a. Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;
b. Satuan pendidikan menyerahkan BA dan DCP ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN);
c. Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
d. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN);
e. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan memberikan ke satuan pendidikan;
f. Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
g. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa;
h. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi memproses DNS, mengunduh dan mencetak DNS yang telah berisi Matauji Pilihan dan memberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi kembali.
i. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabdis Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS.
j. Pengelola data provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
k. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT.
Berikut Alamat Pendataaan BIOUN 2018
Demikian tulisan tentang Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui DAPODIK, semoga tulisan ini bermanfaat. Aamiin. Silahkan Share informasi ini di akun media sosial sahabat (kliknya dibawah/di samping kiri) jika bisa bermanfaat buat orang lain.
Sumber https://www.gurujugan.com/
BACA JUGA :
Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui EMIS MADRASAH
Pada postingan kali ini IndoINT.com akan berbagi informasi tentang Pemutahiran data Calon Peserta Ujian Nasional atau biasa disingkat CAPESUN. adapun prosesnya melalui DAPODIK yang sudah pasti ini berkaitan dengan jenjang SD, SMP, & SMA, SMK.
Berikut Alur Pendataan CAPESUN Melalui DAPODIK :
a. Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;
b. Satuan pendidikan menyerahkan BA dan DCP ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN);
c. Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
d. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN);
e. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan memberikan ke satuan pendidikan;
f. Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
g. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa;
h. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi memproses DNS, mengunduh dan mencetak DNS yang telah berisi Matauji Pilihan dan memberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi kembali.
i. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabdis Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS.
j. Pengelola data provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
k. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT.
Berikut gambar alur pendataan Capesun melalui Dapodik
Berikut Alamat Pendataaan BIOUN 2018
Demikian tulisan tentang Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui DAPODIK, semoga tulisan ini bermanfaat. Aamiin. Silahkan Share informasi ini di akun media sosial sahabat (kliknya dibawah/di samping kiri) jika bisa bermanfaat buat orang lain.
0 Response to "Proses Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melaui DAPODIK"
Post a Comment