Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pdf Tentang Beban Kerja
Peraturan Baru Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Pegawai Bidang Pendidikan adalah peraturan yang diberikan bagi Guru, Kepala Sekolah, dan pengawas sekolah tentang tugas maupun beban kerja secara lengkap. Untuk mengetahui peraturan menteri tentang beban kerja guru, pengawas dan kepala sekolah dapat Anda baca secara rinci pada Permendikbud No.15 Tahun 2018.pdf lengkap yang dapat di unduh di akhir postingan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Rebublik Indonesia telah resmi menerbitkan 3 (tiga) lampiran Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 secara rinci dan lengkap yang memuat peraturan tugas atau beban kerja bagi tenaga pendidik dan pengawas sekolah.
Peraturan Baru Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Satuan Pendidikan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Permendikbud No.15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yaitu:
1. Beban Kerja Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Beban Kerja Kepala Sekolah adalah pemimpin yang diberi tugas untuk mengelola sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/SMK/SMALB dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Berdasarkan peraturan permendikbud nomor 15 tahun 2018 terkait Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
Adapun rincian beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan memiliki 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Peraturam Menteri Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018
Permendikbud tentang Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Permendikbud tentang Beban Kerja Kepala Sekolah
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
- manajerial.
- pengembangan kewirausahaan.
- supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sesuai ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sesuai yang dimaksud dalam Pasal 2.
Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah tercantum dalam Lampiran II Permendikbud yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Permendikbud tentang Beban Kerja Pengawas Sekolah
Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Selain melaksanakan tugas, Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Nah itulah Permen no. 15 tahun 2018 mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekola. Selain itu Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk program pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
Kegiatan program PKB dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
Kegiatan PKB dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download Permendikbud Tahun 2018 No.15.pdf
Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai Permendikbud Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor 15 tahun 2018 dapat Anda unduh pada tautan dibawah. Didalam petunjuk tersebut terdapat contoh rincian pemenuhan tugas dan beban pelaksanaan kerja bagi guru maupun pengawas sekolah. Selengkapnya berikut ini :
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf Lengkap Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Download
Download Lampiran 1 Permedikbud No 15 tahun 2018 rincian beben kerja Guru DISINI
Download Lampiran II Permedikbud No 15 tahun 2018 rincian beben Kepala Sekolah DISINI
Download Lampiran III Permedikbud No 15 tahun 2018 rincian beben Pengawas Sekolah DISINI
Demikian informasi rincian permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Pegawai Bidang Pendidik yang dapat kami berikan. Semoga dapat bermanfaat.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/
0 Response to "Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pdf Tentang Beban Kerja"
Post a Comment