Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS
Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan atau perubahan gaji PNS tahun 2019 telah terbit dengan ditandatanganinya PP No 15 tahun 2015 pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Presiden Jokowi. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
PP ini merupakan Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan kenaikan gaji pokok PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019.
Rata-rata kenaikan sebesar 5%
Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/e masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Daftar Gaji PNS 2019
0 Response to "Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS"
Post a Comment