Sanksi Bagi PNS Yang Tidak Melakukan Pendataan Ulang E-PUPNS Dianggap Mengundurkan Diri
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Ultimatum keras dilontarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pegawai negeri sipil yang malas menginput Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).
BKN mengingatkan siapa saja PNS yang tak menginput e-PUPNS, maka PNS itu dianggap telah mengundurkan diri.
“Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai,” tukas Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non PNS, Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BK Warno via situs, Selasa (22/9)
Related
- Buku Petunjuk / Juknis Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi
- Cara / Solusi Mengatasi Hilang / Lupa Kode Registrasi E-PUPNS Tahun 2015 Untuk Cetak Ulang Tanda Bukti Pendaftaran
- Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015
Ia mengatakan, inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang. Sehingga seluruh PNS diwajibkan mengikuti pendataan ulang di e-PUPNS hingga 31 Desember. Jika belum juga terdaftar maka PNS dianggap telah mengundurkan diri.
Hingga saat ini PNS terdaftar di e-PUPNS telah mencapai 2 Juta orang, sedangkan yang belum terdaftar masih mencapai 2 juta lebih PNS,” kata Warno saat memberi sosialisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (22/9).
Warno berharap semua PNS di setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat serius mengisi e-PUPNS. Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan pangkat maupun usulan lainnya.
Sumber https://www.dadangjsn.com/
0 Response to "Sanksi Bagi PNS Yang Tidak Melakukan Pendataan Ulang E-PUPNS Dianggap Mengundurkan Diri"
Post a Comment