Surat Edaran Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS)
Surat Edaran Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) - Guru Jugan. Assamu'alaikum wr wb sabahat guru jugan, pada postingan ini saya menginformasikan tentang Surat Edaran Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sehubungan dengan pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018. Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal - hal sebagai berikut :
2. Penetapan penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018 ditetapkan berdasarkan surat keputusan layak tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS dari SIMPATIKA.
3. Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari SIMPATIKA dicetak oleh masing - masing guru yang telah memenuhi persayaratan secara otomatis oleh sistem dengan mengajukan secara online kepada Admin SIMPATIKA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berupa ajuan S39a.
4. Hasil persetujuan S39a oleh Admin SIMPATIKA kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Kabupaten/Kota sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif.
5. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pada Informasi No. 5 Perlu diperhatikan oleh sobat guru, bahwa tunjangan insentif guru akan tergantung dair ketersediaan dana pada DIPA Kementerian Agama masing-maing Kabupaten, tetap optimis dan selalu berdoa semoga dana yang ada bisa mencukupi terhadap semua pengajuan para guru yang terjaring untuk mengajukan insentif guru.
Baca Juga :
Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Melalui SIMPATIKA
Cara Cek dan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a)
Demikian tulisan ini semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, Aamiin Yaa Robbal 'Alamin. SHARE Postingan ini agar lebih bermanfaat untuk sobat guru yang lain yang membutuhkan informasi ini.
Sumber https://www.gurujugan.com/
Sehubungan dengan pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018. Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Pembayaran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018 berpedoman pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 484 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018 sebagaimana terlampir.
2. Penetapan penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018 ditetapkan berdasarkan surat keputusan layak tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS dari SIMPATIKA.
3. Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari SIMPATIKA dicetak oleh masing - masing guru yang telah memenuhi persayaratan secara otomatis oleh sistem dengan mengajukan secara online kepada Admin SIMPATIKA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berupa ajuan S39a.
4. Hasil persetujuan S39a oleh Admin SIMPATIKA kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Kabupaten/Kota sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif.
5. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pada Informasi No. 5 Perlu diperhatikan oleh sobat guru, bahwa tunjangan insentif guru akan tergantung dair ketersediaan dana pada DIPA Kementerian Agama masing-maing Kabupaten, tetap optimis dan selalu berdoa semoga dana yang ada bisa mencukupi terhadap semua pengajuan para guru yang terjaring untuk mengajukan insentif guru.
Baca Juga :
Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Melalui SIMPATIKA
Cara Cek dan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a)
Demikian tulisan ini semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, Aamiin Yaa Robbal 'Alamin. SHARE Postingan ini agar lebih bermanfaat untuk sobat guru yang lain yang membutuhkan informasi ini.
0 Response to "Surat Edaran Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS)"
Post a Comment